You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pupuan
Logo Desa Pupuan
Pupuan

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Selamat datang di Website Resmi Desa Pupuan Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan Provinsi Balli

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA PUPUAN

Administrator 26 Mei 2025 Dibaca 24 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI DESA PUPUAN

pada hari Senin, 26 Mei 2026,bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pupuan, BPD bersama Pemerintah Desa Pupuan menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pupuan, yang dihadiri oleh BPD, Perbekel dan perangkat Desa, Kader kesehatan, LPM, pendamping kecamatan, Kecamatan dan tokoh Masyarakat.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Pupuan, diawali dengan pemutaran video presiden Prabowo tentang Koperasi Desa Merah Putih, kemudian Perbekel memberikan sambutan bahwa desa wajib membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 dan salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap II di tahun 2025, dan juga menyampaikan bahwa tujuan pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Yang bertindak sebagai nara sumber adalah pendamping Kecamatan, yang memaparkan terkait dengan dasar hukum, dan hal - hal yang perlu dibahas dan disepakati pada Musyawarah Desa tersebut seperti nama kopdes, nama pengurus dan pengawas, besar iuran pokok dan wajib anggota dll),

Pada Musdes tersebut seluruh peserta musdes menyepakati nama Koperasi Desa Merah Putih adalah "Koperasi Desa Merah Putih Pupuan Kecamatan Pupuan", dengan jumlah anggota pendiri sebanyak 28 orang, ditetapkan nama Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, beserta jumlah iuran Pokok dan Iuran Wajibnya.

Musyawarah diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Musdes Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Perbekel dan BPD

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 853.630.318,26 Rp 2.208.028.000,00
38.66%
Belanja
Rp 577.701.450,00 Rp 1.637.321.500,00
35.28%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 189.493.500,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.600.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 24.555.000,00 Rp 95.400.000,00
25.74%
Dana Desa
Rp 562.951.200,00 Rp 938.252.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 274.830.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 217.648.000,00 Rp 652.946.000,00
33.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 93.600.000,00
16.99%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 29.250.000,00 Rp 130.200.000,00
22.47%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 3.326.118,26 Rp 8.000.000,00
41.58%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 77.391.450,00 Rp 304.248.500,00
25.44%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 453.510.000,00 Rp 906.178.000,00
50.05%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 107.302.500,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 179.192.500,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 46.800.000,00 Rp 140.400.000,00
33.33%