
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Daerah tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan, pada hari Senin, 5 Mei 2025, bertempat di ruang rapat kantor Desa Pupuan, Pemerintah Desa Pupuan menyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan, yang dihadiri oleh Perbekel dan jajarannya, BPD, Subak Yeh Anyar, tempek Sego, tempek Tamblang, tempek Babakan, tempek Pandan, tempek Kayupuring, Pengurus PKK, LPM dan Kader Kesehatan Desa Pupuan.
Perbekel Desa Pupuan menyampaikan, untuk menindaklanjuti Permendes 3 tahun 2025, perlu diadakan recofusing anggaran sehingga akan ada beberapa kegiatan yang ditunda atau diubah pelaksanaannya di tahun 2025, dan anggaran tersebut dialihkan untuk kegiatan ketahanan pangan dalam bentuk penyertaan modal ke Bumdesa.
Dalam Musdesus juga disepakati terkait dengan :
- Bahwa usaha yang dilakukan berupa budidaya tanaman Padi sesuai dengan potensi desa yang ada.
- Rencana anggaran dan biaya untuk ketahanan pangan budidaya tanaman padi.
- Membentuk unit usaha ketahanan pangan di bawah Bumdesa Giri Sedana Desa Pupuan.
- juga disepakati tentang mekanisme pelaksanaan ketahanan pangan terkait, pengelola dan sistem pengembalian modal ke Bumdesanya.
Musyawarah diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus oleh Perwakilan perserta musyawarah.
.webp)

.webp)