
pada hari Senin, 26 Mei 2026,bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pupuan, BPD bersama Pemerintah Desa Pupuan menyelenggarakan Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pupuan, yang dihadiri oleh BPD, Perbekel dan perangkat Desa, Kader kesehatan, LPM, pendamping kecamatan, Kecamatan dan tokoh Masyarakat.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Pupuan, diawali dengan pemutaran video presiden Prabowo tentang Koperasi Desa Merah Putih, kemudian Perbekel memberikan sambutan bahwa desa wajib membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 dan salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap II di tahun 2025, dan juga menyampaikan bahwa tujuan pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Yang bertindak sebagai nara sumber adalah pendamping Kecamatan, yang memaparkan terkait dengan dasar hukum, dan hal - hal yang perlu dibahas dan disepakati pada Musyawarah Desa tersebut seperti nama kopdes, nama pengurus dan pengawas, besar iuran pokok dan wajib anggota dll),
Pada Musdes tersebut seluruh peserta musdes menyepakati nama Koperasi Desa Merah Putih adalah "Koperasi Desa Merah Putih Pupuan Kecamatan Pupuan", dengan jumlah anggota pendiri sebanyak 28 orang, ditetapkan nama Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, beserta jumlah iuran Pokok dan Iuran Wajibnya.
Musyawarah diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Musdes Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Perbekel dan BPD
.webp)

